SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022. Sejumlah aturan terbaru di daerah PPKM level 1 hingga 3 diterbitkan oleh pemerintah.
Sekedar informasi, PPKM kali ini tidak terdapat wilayah yang berada dalam PPKM level 4. Sementara PPKM level 1 bertambah dari yang sebelumnya 20 daerah kini sebanyak 29 daerah. Lebih lanjut, daerah PPKM level 2 menurun dari 99 jadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari 9 daerah menjadi 2 daerah.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama,” imbuh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal.