SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun level PPKM menjadi level 1. Pada sebelumnya PPKM DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya berada di level 2.
Pernyataan tersebut dibeberkan usai pemerintah memperpanjang masa penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan dirinya sangat senang atas penuruan level PPKM ini. Hal ini menjadi era babak baru.
“Hari ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin dengan kondisi penuh tantangan,” tutur Anies Baswedan usai mencanangkan Jakarta Hajatan serangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/05/22).
Penurunan level PPKM di Jakarta ini harus disyukuri dengan stabilnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta.
Lebih lanjut, Gubernur Anies mengatakan, turunnya level PPKM menjadi level 1 tercipta atas kerja sama dan kolaborasi semua pihak dalam menangani pandemi Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut mengharapkan status PPKM ini tidak perlu ada lagi.