Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui aturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Hal tersebut berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sejak perencanaan produk, pelayanan, hingga penyesalan sengketa.

Dinamika perubahan di sektor jasa keuangan merupakan pertimbangan utama penyempurnaan POJK.

- Advertisement -

POJK ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Selain itu, ini juga penting untuk memastikan sektor jasa keuangan dapat tumbuh berkelanjutan dan stabil.

POJK wajib dipatuhi oleh semua PUJK terdaftar, kecuali lembaga keuangan mikro.

- Advertisement -

Terdapat beberapa hal yang diatur secara spesifik mengenai perlindungan konsumen, seperti memberikan waktu yang memadai kepada konsumen untuk memahami isi perjanjian, hingga masalah penyalahgunaan data pribadi konsumen.

POJK juga mengatur sejumlah sanksi untuk PUJK yang melanggar.

Terkait hal ini, OJK melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Terkait sanksi bagi yang melanggar, akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, denda, pembatasan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk, hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru