SuaraPemerintah.ID –Â Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasa disingkat SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri. Biasanya SKCK digunakan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan.
SKCK memiliki fungsi menyampaikan tentang tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Surat ini memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak SKCK dibuat. Jika masa berlakunya habis, kalian dapat memperpanjang masa berlaku SKCK kalian.
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di kantor Kepolisian setempat. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK. Selain itu, SKCK juga dapat diperpanjang melalui online.
Adapun cara perpanjangan SKCK secara online antara lain, unggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form sesuai urutan yang tersedia.
Kalian mau perpanjang SKCK secara online? Silahkan Klik disini https://skck.polri.go.id/


.webp)












