SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan proses pengiriman hewan kurban mulai 25 Juni 2022 mendatang. Hal ini dilakukan atas merebaknya kasus penyakit mulu dan kuku (PMK) di Kabupaten Tangerang.
“Kita sedang berkoordinasi untuk menutup pintu-pintu perbatasan dan pengiriman hewan kurban mulai tanggal 25 Juni nanti ini, untuk mengantisipasi penyebaran PMK,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/6/22).
Berdasarkan informasi, kasus PMK di Kabupaten Tangerang sebanyak 200 hewan kurban didominasi oleh sapi. Hingga kini, ratusan hewan kurban tersebut masih mendapat perawatan lengkap oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan dokter hewan Pemkab Tangerang.
Dari ratusan hewan yang terpapar, 30 persen diantaranya telah membaik. Sedangkan, sisanya tengah dalam proses perawatan lanjutan.
“Alhamdulillah sekitar 30 persen ini sudah membaik. Jadi, yang penting treatmentnya adalah dirawat selama 10 sampai 12 hari. Insya Allah hewan ternak tersebut bisa sembuh dengan sendirinya,” tutur Bupati Tangerang.
Zaki pun meminta agar para penjual hewan ternak terutama menjelang Idul Adha untuk segera melaporkan apabila ditemukan gejala PMK terhadap hewan-hewan ternak jualannya.
“Segera lapor, sehingga Pemkab Tangerang melalui dinas, instansi terkait bisa segera mengantisipasi dan memberikan obat vitamin serta bantuan lainnya agar bisa disembuhkan sebelum hari raya Idul Adha,” tutupnya.