Kamis, November 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Awas!! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Denda Rp1 Miliar

SuaraPemerintah.ID – Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin.

Nobar yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nobar di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.

- Advertisement -

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nobar, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.

jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.

- Advertisement -

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” katanya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru