SuaraPemerintah.ID – Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) merupakan jawaban tantangan ke depan yang akan mengutamakan sistem terkoneksi dan terintegrasi pada semua variabel, sehingga terwujud fungsi Satu Data ASN. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Peraturan BKN tentang SIASN di Hotel Borobudur Jakarta.
FGD ini diselenggarakan pada Rabu (8/06/22) dan dihadiri oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKN. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Ombudsman, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Cahyono Tri Birowo, selaku narasumber.
Bima melanjutkan jika sesuatu dikatakan sebagai sistem, maka di dalamnya akan terdapat variabel koneksi seperti model behave sarang lebah yang tersambung satu sama lain, menopang kokoh dan terkoneksi. Dengan kondisi itu, jika terjadi kerusakan pada salah satu komponen, tidak akan mempengaruhi sebagian besar lainnya dan bagian terpenting tetap terjaga.
“SIASN ke depan akan seperti model behave sarang lebah, menggambarkan bahwa di dalam sistem harus ada data yang akurat dan komprehensif, dan itulah fungsi dari satu data ASN,” terangnya.
Di bagian lain, Suharmen Selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengatakan “Uji publik Peraturan BKN tentang SIASN akan mendukung terwujudnya sistem layanan yang mudah dan cepat”.
Heni Sri Wahyuni selaku Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa uji publik ini dilakukan untuk mendukung pembuatan aturan yang komprehensif sehingga disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa setiap peraturan harus disusun dengan partisipasi masyarakat.
“Dalam FGD ini, diikutsertakan Instansi yang ikut serta dengan kami, membangun SIASN bersama sehingga bersedia berkenan untuk menjadi instansi piloting SIASN,” tutupnya.