Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Sebagai Tersangka

SuaraPemerintah.ID – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

- Advertisement -

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

- Advertisement -

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Hari ini (Senin) gelar perkara ACT,” terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (25/7/22) lalu.

Masih dari keterangannya, gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.

“ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang,” tuturnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru