SuaraPemerintah.ID –Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, Pembebasan Bersyarat (PB) Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau lebih dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Kemenkumham telah menyatakan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/07), dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan Habib Rizieq Shihab harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.
Aturan dimaksud, di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana. “Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di rutan/lapas,” ujar Rika, Rabu (20/07) dilansir dari cnnindonesia.com.