spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenkumham: PB HRS Bisa Dicabut Bila Lakukan Pelanggaran

SuaraPemerintah.ID –Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, Pembebasan Bersyarat (PB) Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau lebih dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Kemenkumham telah menyatakan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/07), dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

- Advertisement -

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan Habib Rizieq Shihab harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud, di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana. “Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di rutan/lapas,” ujar Rika, Rabu (20/07) dilansir dari cnnindonesia.com.

- Advertisement -

Menjelaskan soal pembebasan bersyaratnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan informasi pembebasan bersyarat harus dilakukan dengan hati-hati. Oleh karena itu, ia ingin informasi ini dijaga agar tidak ada sekecil apapun pelanggaran yang akhirnya mengakibatkan ia ditangkap lagi.

“Maka dari itu, kita jaga. Sedemikian rupa. Jangan sampai di pembebasan bersyarat ini, belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran, karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi,” terangnya.

Habib Rizieq Shihab resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari LP Cipinang pada Rabu (20/07) sekitar pukul 06.45 WIB. Ia diproses hukum atas dua tindak pidana, yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, dan denda telah dibayarkannya.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan mulai ditahan terhitung sejak 12 Desember 2020.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru