Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Simak!! MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 Cansino Haram

SuaraPemerintah.ID – MUI menerbitkan Fatwa nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Fatwa MUI ini menyatakan bahwa vaksin COVID-19 Cansino hukumnya haram.

Putusan fatwa ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

- Advertisement -

“Vaksin COVID-19 produk Cansino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin,(4/7/22).

Fatwa haram pada vaksin, yang juga dikenal dengan nama Convidecia, diberikan berdasarkan saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 yang menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

- Advertisement -

Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin COVID-19.

“Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru