Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Segera Daftar!! Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Ini Syaratnya

SuaraPemerintah.ID – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 resmi dibuka pada hari Minggu (28/8/22) lalu. Hal ini berdasarkan informasi melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

Dalam unggahannya, pihak Kartu Prakerja mengajak peserta untuk bergabung Kartu Prakerja Gelombang 43.

- Advertisement -

“Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!,” unggahannya.

Lalu, mengarahkan peserta agar segera masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja untuk bergabung.

- Advertisement -

“Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik “Gabung Gelombang” sekarang” tulisnya.

Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube “Kartu Prakerja” ya!

Siapa aja nih yang udah gabung? #SiapDariSekarang,” tulis akun @prakerja.go.id pada unggahan tersebut.

Bagi peserta yang ingin mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, bisa langsung gabung gelombang melalui laman wwww.prakerja.go.id.

Untuk informasi lebih lengkapnya, simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 berikut.

Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43:

– WNI berusia 18 tahun ke atas;

– Sedang mencari kerja;

– Pekerja/buruh yang terkena PHK;

– Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

– Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal;

– Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

– Pejabat Negara;

– Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri;

– Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 43

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.

– Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;

– Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;

– Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;

– Masuk ke dashboard akun;

– Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;

– Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

– Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;

– Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

– Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;

– Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

– Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

– Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru