SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pertanian atau Kementan telah membuka banyak ruang untuk Pemerintah Daerah (Pemda) ikut menangani program Food Estate di Kalimantan Tengah. Hal ini diungkapkan ahli bidang Sosial Ekonomi Pertanian, Dr. Ir. Eka Nor Taufik, M.P. dalam wawancara dengan SuaraPemerintah.ID belum lama ini.
Menurut dosen di Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya ini, program Food Estate sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau berada di bawah pengelolaan Kementan, terutama dalam hal perencanaan kegiatan.
Eka mengatakan, masyarakat Kalimantan Tengah menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mempercayakan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tempat PSN Food Estate. “Menurut kami, Universitas Palangka Raya khususnya dan lembaga perguruan tinggi lainnya di Kalimantan Tengah, program ini sangat berdampak positif secara ekonomi maupun sosial,” kata dia.
Dirinya enggan berkomentar tentang pelaksanaan program sejenis yang dilakukan di Kabupaten Gunung Mas yang dikatakannya bukan menjadi kapasitasnya sebagai anggota Pokja program Food Estate dari Kementan.
Dalam pelaksanaannya, lebih lanjut Eka menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah khususnya Dinas Pertanian juga telah diberi ruang dalam program ini. Artinya Pemprov sebagai pendukung utama dalam hal penyiapan petani dan kelembagaan terutama penyuluhan.
“Walaupun penyiapan sarana prasarana produksi direncanakan Kementan, tapi banyak yang saya tahu diserahkan ke pengelolaannya di Pemprov khususnya di dinas kedua kabupaten tersebut, misalnya bibit dan pupuk, penyiapan lahan, kegiatan survei dan kegiatan-kegiatan lain yang juga dilaksanakan oleh dua daerah itu,” ujar Eka.
Eka melanjutkan, sebagai contoh dalam pembukaan lahan, Kementan menyiapkan bantuan pupuk dan sarana produksi lainnya berdasarkan data petani, sementara Pemda melakukan pendataan petani termasuk posisi lahan dan penataan lahan. “Artinya Dinas Pertanian tidak akan menyalurkan bantuan tanpa ada kejelasan data, baik lokasi dan petaninya sesuai lahan yang dimiliki,” jelas Eka.
Sebagai anggota tim Kelompok Kerja (Pokja) program Food Estate, Eka mengatakan, koordinasi antara Kementan dengan Pemda dalam kegiatan Food Estate telah berjalan cukup bagus sepanjang dimulainya program, contohnya komunikasi antara Dinas Pertanian di kabupaten dengan pemerintah kabupaten dan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi.
“Misalnya pembentukan kelembagaan korporasi petani, artinya itu sudah sampai pada kelompok-kelompok tani yang ada hingga ke bawah. Mereka berarti sudah berkoordinasi hingga ke level bawah dengan terbentuknya kelembagaan gapoktan. Itu salah satu gambaran koordinasi yang menurut kami sudah cukup bagus dilaksanakan. Yang jelas, pelaksanaannya masih membutuhkan penguatan sehingga komunikasi dan koordinasinya bisa lebih berjalan lancar,” terang dia.
Berjalannya koordinasi salah satunya melalui diskusi-diskusi dengan para petani. Menurut Eka pihaknya mencatat beberapa isu strategis pelaksanaan kegiatan Food Estate, misalnya perbaikan sarana irigasi petani mengajukan agar kondisi irigasi yang telah ada mengingat umur infrastruktur irigasi yang memang sudah membutuhkan perbaikan. “Hal itu sudah kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait, baik dinas maupun Pemda setempat,” imbuh Eka.
“Salah satunya, perbaikan infrastruktur irigasi di wilayah Blok A Kabupaten Kapuas yang sempat terjadi kerusakan dam, penyebabnya karena tidak terpeliharanya infrastruktur dengan baik dan mengakibatkan banjir yang cukup lama dan cukup berpengaruh menggerus harapan petani. Tapi sekarang itu sudah menjadi fokus Kementan dalam menanganinya,” papar Eka.
Ia menuturkan, sejak dijalankannya program ini pada pertengahan 2020 yang membidik lahan seluas 164 ribu hektar, di mana 85 ribu hektar lahan untuk intensifikasi dan 79 ribu hektar lahan untuk ekstensifikasi di dua kabupaten yang pernah menjadi tempat pengembangan satu juta hektar lahan gambut pada 1995-1998 lalu, sehingga dalam menjalankan kegiatan Food Estate ini, masyarakat tidak membuka lahan baru melainkan peningkatan dan penyempurnaan lahan yang sudah ada.
“Masyarakat juga tidak menerapkan pola pertanian tradisional, selain itu lahan tersedia juga telah memiliki infrastruktur jaringan irigasi, di mana pada Juni 2020 terdata yang beririgasi baik sekitar 28 ribu hektar, yang memerlukan rehabilitasi sekitar 57 ribu hektar dan yang membutuhkan peningkatan irigasi sekitar 79 ribu hektar,” terang Eka.
Pokja menilai, yang harus mendapat perhatian khusus karena sifatnya sangat krusial terkait program Food Estate adalah sumber daya petani. Dikatakan, jumlah petani yang ada dibandingkan dengan luasnya lahan yang menjadi target program ini memang masih kurang. “Universitas Palangka Raya telah menyusun formula untuk menjadi salah satu solusi dari permasalahan itu,” ungkap Eka.
Pada awal kegiatan program, Eka mengatakan, tim Pokja telah menyampaikan 9 isu strategis kepada Pemerintah sebagai masukan, yaitu kondisi lahan, kesiapan inovasi bagi masyarakat, kesiapan sarana dan prasarana, kesiapan tenaga kerja baik petani maupun SDM pendukung, permodalan bagi petani, pasar hasil produksi, sosial budaya masyarakat, kelembagaan utama seperti gapoktan dan badan usaha milik petani dan kesiapan infrastruktur.
“Beberapa isu itu sudah berjalan dengan baik, sementara yang masih jadi perhatian itu di tenaga kerja, pasar hasil produksi dan permodalan. Masih ada waktu untuk penyiapan sarana prasarana untuk penanganan pascapanen dan keberlanjutan dari program Food Estate ini,” tutup Eka.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)












