SuaraPemerintah.ID – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rakhmadi diwakili Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno DKPUS Babel Mirdayati memberikan penjelasan berkenaan dengan persoalan Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Budaya Etnis.
Pemaparan terkait Koleksi Naskah Kuno yang dikemas dalam Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Budaya Etnis Milik Bangka Selatan (Basel), Rabu (21/9/2022) itu, dihadiri sejumlah unsur terkait atau pemangku kepentingan di Basel.
Unsur dimaksud diantaranya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud), Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, GPMB (Penggiat) Basel, Perangkat Kecamatan, dan unsur terkait lainnya.
Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno DKPUS Babel Mirdayati menjelaskan, di dalam UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik berada di dalam negeri maupun luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
“Naskah kuno disamping sebagai dokumentasi budaya, juga bisa dijadikan objek pengajaran untuk mengambil nilai-nilai dan kandungan didalamnya. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan dalam merelevansikan nilai kebaikan yang ada di masa lampau untuk diterapkan hari ini,” papar Mirdayati.
Indonesia, disebutkannya, adalah salah satu pemilik naskah kuno (manuscript) terbesar di dunia, dengan tidak kurang dari 20 ragam Bahasa local yang dipakai untuk menulisnya.
DKPUS Babel sejak pertengahan tahun 2021, lanjut dia, sudah memiliki bidang yang bernama Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Koleksi Naskah Kuno.
“Kegiatan dilakukan pada tahap awal adalah penelusuran ke daerah-daerah yang diperkirakan atau diinformasikan adanya kepemilikan manuskrip belum dimiliki Perpustakaan Provinsi Babel,” ujarnya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak terkait berkenaan dengan naskah kuno ini, adalah, pertama restorasi, yaitu proses perbaikan sebuah naskah kuno yang memiliki kondisi fisik buruk dari segi kualitas bahan yang digunakan ataupun dari sisi usia naskah yang sudah sangat lama.
Kedua, alih media. Yakni naskah kuno yang telah dialih mediakan ke dalam bentuk mikro film juga dapat di pront out oleh pengguna.
Ketiga, ruang penyimpanannya. Ruang penyimpanan naskah kuno bertujuan agar naskah kuno yang telah mendapatkan perlakukan proses restorasi mampu bertahan dari segala bahaya yang dapat mengancam terjadinya kerusakan Kembali hingga berabad-abad lamanya.
Untuk sebuah naskah, dikatakan Mirdayati, harus disimpan didalam ruang penyimpanan (depo) memiliki standar suhu antara 15-20 celcius dengan AC.
Keempat, perawatan. Hal itu dilakukan agar naskah terhindar dari rayap. Ini bertujuan agar naskah senantiasa aman dari bahaya yang datang secara tiba-tiba seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan lainnya.
Mirdayati dalam kesempatan tersebut, juga menyebutkan sejumlah kendala pokok yang dihadapi dalam penelusuran dan pelestarian naskah kuno, antara lain minimnya bahkan belum tersedianya teknologi yang digunakan dalam membantu sebuah preservasi naskah kuno, kurangnya SDM dalam bidang transliterasi dan terjemahan serta sarana prasarana.
Tantangan lainnya di lapangan yang dihadapi dalam penelusuran dan pengumpulan koleksi naskah kuno dan warisan budaya etnis ini adalah banyak masyarakat yang enggan memberikan naskah kuno atau warisan budaya etnis tersebut kepada pemerintah, dikarena berbagai hal, seperti itu merupakan kepemilikan turun termurun, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, Kabid Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Nasional DKPUS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel Mirdayati tersebut, mengingatkan kepada pemangku kepentingan di Basel, penelusuran naskah kuno ini harus didukung dengan anggaran yang cukup.
Tidak kalah pentingnya, agar ada Langkah melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di daerah-daerah setempat dengan cara kerap melakukan pertemuan di rumah-rumah masyarakat.
Berharap Naskah Kuno Basel Terselamatkan
Sumadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Basel, sosialisasi ini sengaja diselenggarakan DPK bekerjasama dengan Disdikbud dalam rangka pelestarian naskah kuno dan koleksi budaya etnis di Basel.
“Dengan hadirnya Kabid Pelestarian Naskah Kuno dan Koleksi Nasional ini, untuk memberikan pengetahuan langsung mengenai naskah kuno dan koleksi budaya etnis yang ada di Basel,” kata Sumadi.
Melalui kegiatan ini, Sumadi berharap DPK Basel bisa menelusuri naskah kuno di Basel, sehinggakan naskah kuno di Basel terselamatkan.
Sementara itu, Bupati Basel diwakili Asisten Setda Pemkab Basel, Haris Setiawan, dalam arahannya saat membuka sosialisasi memberikan apresiasi kepada DPK yang sudah menggelar kegiatan ini.
“Saya berharap outputnya segera bentuk tim. Langkah apa saja yang dilakukan. Ini salah satu bukti bahwa kita harus memuliakan sejarah, seni budaya yang ada di Basel. Ini butuh waktu, pemikiran dan komitmen. Bicara ini luar biasa. Ini adalah salah satu atraksi kita menggali wisata di Basel. Yakinlah, kita berbuat untuk Basel,” ungkap Haris.






