SuaraPemerintah.ID – Kementerian Ketenagakerjaan mendistribusikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 tahap VII melalui PT Pos Indonesia kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan, bahwa BSU tahap VII telah disalurkan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/22).
Dalam penyalurannya, BSU didistribusikan melalui dua mekanisme, yakni transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Menurut Menaker, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
“Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. untuk mengetahui penerima BSu terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” ucapnya.
Ia berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)










