SuaraPemerintah.ID – Kemendes PDTT berhasil menduduki peringkat empat di ajang penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kemendes PDTT berhasil meraih nilai 92,24. Perolehan tahun ini meningkat pesat dibanding tahun 2021 yang menempati peringkat enam belas dengan nilai 81,46.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Hotel Bidakara pada Kamis (22/12/22).
Taufik Madjid mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kemendes PDTT dari Ombudsman RI ini.
Menurutnya, penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh Keluarga besar Kemendes, baik pejabat tinggi madya dan pratama maupun seluruh staf di Kemendes.
“Jadi hari ini kita bersyukur, yang pertama bahwa Kemendes menerima predikat peringkat keempat dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI. Penghargaan ini dipersembahkan dan didedikasikan untuk seluruh keluarga besar Kemendes , mulai dari jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama sampai kepada seluruh staf yang ada di Kemendes,” ungkap Taufik.
Selain itu, Taufik Madjid juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar yang terus memberikan arahan, bimbingan dan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Yang kedua, terima kasih kepada Bapak Menteri Desa PDTT yang terus memberikan arahan, memberikan bimbingan, memberikan motivasi kepada kita semua jajaran di Kemendes untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Taufik berharap, seluruh jajarannya di Kemendes dapat terus meningkatkan performa, sehingga dalam kesempatan selanjutnya dapat mendapatkan hasil yang lebih baik.
“Kita bersyukur atas peringkat ini, semoga kita terus bisa meningkatkan apa yang telah kita capai. Karena masih ada tiga peringkat di atas Kemendes, mudah-mudahan bisa kita capai pada waktu-waktu yang akan datang,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)












