Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi SIM Keliling Badung Bali Hari Ini 29 Desember 2022

SuaraPemerintah.ID – Bagi warga Badung Bali yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau SIM Keliling Polres Badung yang sudah disediakan.

Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 bus I berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 s / d 11.00 WITa.

- Advertisement -

Pelayanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

- Advertisement -

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru