Senin, Februari 2, 2026
BerandaBerita HumasPemkab Bangka Resmi Terapkan SRIKANDI, DPK Babar Siap Bantu Kabupaten Lain di...

Pemkab Bangka Resmi Terapkan SRIKANDI, DPK Babar Siap Bantu Kabupaten Lain di Babel

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaunching Penerapan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.

Kegiatan yang berlangsung sederhana di Aula Rumah Dinas Bupati Bangka Senin (5/12/2022) tersebut, dibuka Bupati Bangka Mulkan, dan dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator lingkup Pemkab Bangka.

- Advertisement -

Launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau yang biasa disebut dengan SRIKANDI diluncurkan Pemkab Bangka sebagai aplikasi umum bidang kearsipan, yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik tersebut, menghadirkan Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bangka Barat Rohardi beserta Sub Koordinator Pengelolaan Kearsipan DPK Bangka Barat, Verdy Noventry sebagai narasumber.

Bupati Bangka Mulkan menyambut baik diresmikannya Aplikasi SRIKANDI ini di lingkungan Pemkab Bangka.

Menurutnya, Aplikasi SRIKANDI ini sebagai salah satu langkah percepatan terhadap pelayanan, sehingga tidak ada lagi hambatan didalam menjalankan tugas.

“Kami sampaikan kepada perangkat daerah yang ada di Pemkab Bangka harus merespon cepat terhadap perkembangan aplikasi ataupun teknologi ini, terutama bagaimana kita mengintegrasikan terhadap kegiatan yang ada, sehingga semua pelayanan bisa maksimal,” kata Bupati Mulkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Bangka Hj Mina menyampaikan aplikasi ini wajib mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga ke desa-desa, dengan tujuan mempermudah pengelolaan arsip dan proses administrasi, juga penghematan penggunaan ATK.

“Untuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bangka sudah menerapkan aplikasi ini pada 1 Desember 2022, dan insya Allah untuk tahun 2023 kita harapkan seluruh OPD yang ada di Pemkab Bangka sampai pemerintah desa dapat menggunakan Aplikasi SRIKANDI ini,” harap Mina.

Kabid Kearsipan DPK Bangka Barat Rohadi dalam paparan dikesempatan itu menjelaskan SRIKANDI merupakan aplikasi umum kearsipan dinamis terintegrasi yang dibangun oleh kolaborasi empat Lembaga negara, yaitu Kemenpan RB, Kementerian Kominfo, ANRI, dan Badan Siber Sandi Negara.

“Aplikasi ini merupakan aplikasi umum yang wajib digunakan oleh Lembaga kementerian (LK), Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia sesuai dengan amanah Perpres No 9 Tahun 2018 tentang SPBEPasal 37 bahwa setiap instansi pusat dan pemerintahan daerah harus menggunakan aplikasi umum,” ujar Rohadi.

Ditempat terpisah Pemkab Bangka Barat diwakili Kepala DPK Bangka Barat Farouk Yohansyah turut berbahagia karena DPK Bangka Barat dapat membantu Pemkab Bangka dalam rangka percepatan implementasi aplikasi umum SRIKANDI di Lingkungan Pemkab Bangka.

DPK Bangka Barat, dikatakan Farouk, siap membantu kabupaten lain yang ada di Provinsi Babel untuk melakukan percepatan penerapan aplikasi umum SRIKANDI ini.

“Saya berharap agar aplikasi ini dapat diselenggarakan secara komprehensif dan kompak, sehingga dapat dirasakan manfaat dan dampaknya bagi efektivitas jalannya pemerintahan,” tutup Farouk Yohansyah. (karlena yulia).

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM