SuaraPemerintah.ID –Â Bagi warga Cirebon yang ingin membayar pajak dan perpanjang STNK yang masa berlakunya akan habis, dapat mendatangi SAMSAT Keliling Polres Cirebon.
Mobil Samsat Keliling Cirebon hari ini, Rabu (18/1/23) beroperasi di desa Tegalwangi kecamatan Weru dan desa Pangkalan kecamatan Plered pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Sekedar informasi, pelayanan Samsat Online Cirebon dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News