Jumat, Oktober 17, 2025
BerandaBerita HumasPHL Bersama Kepala DKPUS Babel Tandatangani SPK 2023

PHL Bersama Kepala DKPUS Babel Tandatangani SPK 2023

SuaraPemerintah.ID Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) bersama Kepala DKPUS Babel, Rakhmadi.

Penandatanganan SPK yang berlangsung di halaman tengah Kantor DKPUS Babel disela Apel Pagi DKPUS Babel, Selasa (17/1/2023) itu, disaksikan Sekretaris, Kasubag Umum, dan para Pegawai DKPUS Babel.

- Advertisement -

Kepala DKPUS Rakhmadi mengatakan tahun 2023 ini, masa kerja para PHL akan berakhir sampai 23 November 2023. Untuk selanjutnya kemungkinan akan diserahkan ke outsourcing.

Hal itu, disampaikan Rakhmadi, hasil dari rapat pimpinan yakni para pejabat pimpinan tinggi pratama bersama Pj Gubernur, yang digelar awal pekan ini.

“Banyak hal yang disampaikan dalam memperbaiki kinerja untuk 2023, atas dasar evaluasi terutama serapan anggaran yang digunakan di 2022. Para PHL, kontrak yang berjalan pada tahun 2023 tidak sampai dengan bulan Desember, hanya sampai pada 23 November,” ungkap Rakhmadi.

Untuk selanjutnya, dibeberkan Kepala DKPUS Rakhmadi, proses perekrutan mungkin melalui outsourcing, atau pihak-pihak lain yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam menangani tenaga kontrak.

“Kepada para PHL, mari bekerja dengan suasana yang kondusif, bertanggung jawab, dan jaga ritme pekerjaan itu sebagaimana diminta oleh para pimpinannya. Itu harapan saya di tahun 2023 ini,” kata Rakhmadi.

Selain hal di atas, ditambahkan Rakhmadi, kepada para PNS juga diminta untuk lebih bersemangat lagi, dan dapat mengembangkan terutama dari sisi kewenangan selaku PNS, tahun 2023 harus lebih baik dari tahun kemarin.

“PNS pun diberikan ultimatum dari Pj Gubernur. Ketika punya kewenangan atau jabatan yang ada pada masing-masing posisi, staf, sub koordinator maupun kepala bidang, ketika tidak mau melaksanakannya, berikan sanksi langsung pemotongan TPP berdasarkan besaran tunjangan yang diterima,” tutup Rakhmadi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM