Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Isu Pemecah Bangsa

SuaraPemerintah.ID – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu yang dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa. Isu ini disebut banyak muncul seusai KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1).

- Advertisement -

Kadiv Humas Polri memaparkan, dalam membangkitkan situasi yang kondusif pasca penangkapan Lukas, Polri juga menggandeng tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman pada warganya.

“Mari kita beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mari kita berhenti sebarkan hoaks. Kita bangun kerja sama, kita bangun komunikasi untuk membuat Papua ini menjadi lebih baik,” tutur Kadiv Humas Polri.

- Advertisement -

Kadiv Humas Polri menegaskan, penangkapan Lukas Enembe murni karena proses hukum yang menjeratnya. Dia pun berharap, tak ada lagi isu yang muncul hingga dapat memecah belah bangsa.

“Proses hukum jangan kita bawa ke arah lain, mari kita bawa ke KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Dan saya yakin dengan tindakan yang sudah kita ambil ini dapat menghilangkan isu-isu yang beredar,” kata Kadiv Humas Polri.

Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Raja, Papua, Jayapura, Selasa (10/1).

Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka, selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.

Rijatono dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor.

Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Kini giliran Lukas yang segera menyusul ditahan lembaga.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru