Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Sufmi Dasco Ahmad Menyatakan RUU PRT Diproses Sesuai Aturan

SuaraPemerintah.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, akan diproses sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditentukan. Mewakili DPR RI, ia mengatakan setiap Rancangan Undang-Undang yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.

“Dalam masa sidang (tahun) ini, kami akan melihat agenda (RUU PPRT) itu sudah masuk di prolegnas. Jika sudah masuk prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” tutur Sufmi Dasco Ahmad, sapaan akrabnya, kepada Parlementaria di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (9/1/2023).

- Advertisement -

Perlu diketahui, RUU PPRT merupakan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI yang telah diajukan sejak tahun 2004. Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini memiliki karakteristik yang unik dan spesifik sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.

Oleh karena itu, RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Maka, penetapan RUU PPRT menjadi Undang-Undang dinilai perlu didukung semua pihak.

- Advertisement -

Kebijakan ini menjadi krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM. Adapun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru