SuaraPemerintah.ID – Pembangunan desa merupakan ujung tombak dalam mengatasi berbagai masalah seperti pangan, kesehatan hingga pendidikan.
Inilah yang kemudian melatari Pemerintah Kabupaten Bantul bersama dengan Kejaksaan Negeri Bantul menggelar kegiatan guna penguatan akuntabilitas pemerintah kalurahan di Gedung Mandala Saba, Senin (20/2/23) kemarin.
Diikuti oleh 75 Lurah di Kabupaten Bantul, acara ini menekankan bagaimana pemerintah kalurahan dapat memanfaatkan dan mengelola dana insentif kalurahan (dikal) dengan bijaksana.
Nominal Dikal juga bukan jumlah kecil, sehingga, apabila pengelolaannya tidak bijaksana, tentu manfaatnya tidak akan tepat sasaran. Oleh sebab itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan agar kalurahan tidak asal-asalan membuat program.
“Kita harus bekerja keras dalam membangun Indonesia dari atas ke bawah. Peran kalurahan ini sangat penting. Tidak akan ada negara tanpa kumpulan kalurahan. Karena memang kalurahan ini yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, program yang dijalankan kalurahan juga harus betul-betul berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak boleh sembarangan, tidak boleh asal membuat program,” jelas Bupati Abdul Halim Muslih.
Penekanan agar merancang program yang berdampak nyata bagi masyarakat terus dilakukan mengingat pemerintah kini mendorong tata pemerintahan yang lincah dan gesit.
Bagaimana caranya agar pembangunan juga dapat berdampak pada pemberdayaan ekonomi di masyarakat?
Menurut Halim tidak boleh ada lagi program yang hanya sekadar program berjalan tanpa ada manfaat berkelanjutan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, SH MH menambahkan, selain Dikal harus diserap maksimal, pengelolaan dana desa yang baik dan transparan harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah kalurahan.
Apabila ada hal yang sekiranya tidak dipahami, kejaksaan secara terbuka menerima konsultasi.
“Kami siap diberdayakan. Datang saja ke kami atau hubungi kami apabila ada hal yang ingin ditanyakan. Apabila ada kasus atau hal ganjil dalam pengelolaan dana desa, kami tidak serta merta menghakimi, meyakini adanya mens rea” papar Farhan.
Mens rea yang dimaksud adalah pandangan atau niat tindak pidana yang belum tentu semua tindakan kejahatan dilakukan dengan sengaja.
Untuk itu pula, Farhan menambahkan agar pemerintah kalurahan tidak perlu takut ketika pengelolaan dana desa dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News