SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 dimajukan beberapa hari dari tanggal yang sudah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Kini cuti bersama lebaran menjadi 7 hari.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Jumat (24/3/23).
“Tadi ada keputusan bapak Presiden terkait dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi mulai dari tanggal 19 sampai tanggal 26,” ujar Menhub.
“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” tambahnya.
Menhub menyampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini mengalami peningkatan dari sebelumnya 85 juta pemudik dan kini menjadi 123 juta orang yang bakal pulang ke kampung halamannya. Sebab itu, pihaknya mengusulkan dalam rapat cuti bersama lebaran dimajukan 2 hari jadi di mulai dari tanggal 19 sampai tanggal 26.
“Kami laporkan bahwa terjadi suatu kenaikan jumlah saudara-saudara kita yang mudik dari 85 juta menjadi 123 juta orang. Untuk Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, dengan dimajukannya cuti bersama lebaran, para pemudik bisa mulai berangkat dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik.
“Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan cuti bersama lebaran, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik,” tutur Menhub.
“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Menhub juga mengimbau agar para perusahaan swasta untuk memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan dapat melakukan perjalanan tanggal 18 malam.
“Satu hal kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai dari tanggal 18 malam,” tandasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













