Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri LHK Minta Dirjen KSDAE Transformasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

SuaraPemerintah.ID – Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Selasa, (02/05/23).

Menteri LHK meminta kepada Dirjen KSDAE yang baru tersebut melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lansekap, ekosistem dan masyarakat.

- Advertisement -

“Konteks tata kelola lansekap di sini, yaitu pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, sehingga didapatkan manfaat bagi kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri LHK.

Menteri LHK pun meminta dilakukan terobosan untuk menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM) yang berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak yang akan memberikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, melalui peningkatan fungsi tata kelola kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penyediaan data/informasi, dan mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.

- Advertisement -

“Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan, dan sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi termasuk masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.

Hal ini disebut Menteri LHK merupakan unsur penting dalam pencapaian good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Selain itu, Menteri LHK meminta kepada Dirien KSDAE untuk melanjutkan pengawalan bersama RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR RI, pemerintah dan Komite II DPD RI.

RUU KSDAHE yang merupakan Perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama dalam penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lansekap, dan pengaturan kerjasama internasional.

“Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang,” pungkas Menteri LHK.

Hadir dalam pelantikan ini, Ketua dan anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK, Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, Tenaga Ahli Menteri, Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK, dan undangan.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru