Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

SuaraPemerintah.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, peningkatan status kasus itu diperoleh setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/8/23).

- Advertisement -

“Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Brigjen. Pol. Whisnu, Rabu (16/8/23).

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. Sebanyak 16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al-Zaytun.

- Advertisement -

Dalam gelar perkara tersebut, kata Brigjen. Pol. Whisnu, pihaknya tak hanya melibatkan tim internal saja, tetapi juga pengawas eksternal.

“Yang dihadiri bukan saja dari Bareskrim, namun juga dari pengawas eksternal, baik dari Irwasum, Divkum, Propam, dan keterangan ahli dari para akademisi dan ahli yayasan, ahli tindak pidana. Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut,” jelas Brigjen. Pol. Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp15 triliun.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Ia juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan sudah selesai melakukan penyidikan kepada Panji Gumilang selaku tersangka dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani menjelaskan, saksi yang diperiksa sebanyak 41 saksi, 18 ahli, dan telah dilakukan pemberkasan. Selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.

“Pagi ini akan dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, kemudian dilakukan penelitian oleh JPU untuk mengetahui sejauh mana penyidikan yang sudah kita lakukan,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Rabu (16/8/23).

Ditambahkan Direktur, dalam kasus ini pelimpahan berkas perkara atas sangkaan Pasal 156 a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.

Lebih lanjut Direktur menerangkan terkait penangguhan penahanan, penyidik tetap melakukan penahanan. Sementara, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dirasa cukup.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru