Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Aturan Baru, Pemerintah Larang Platform Digital Jual Produk di Bawah HPP

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.

Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.

- Advertisement -

“Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri,” ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).

Teten mengatakan, penentuan HPP akan ditentukan langsung dari masing-masing asosiasi industri di Tanah Air. Dia mencontohkan seperti Asosiasi konveksi akan merilis berapa HPP untuk satu produk konveksi.

- Advertisement -

“HPP dari asosiasi itulah yang akan menjadi patokannya,” ungkap Teten.

Teten mengatakan, rencana ini pun nanti akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.

Menurut Teten, langkah ini bisa dilakukan sebagai salah satu upaya agar produk UMKM tidak kalah saing dengan produk-produk lain dengan harga murah.

Di China sendiri, Teten bilang, aturan ini sudah ditetapkan.

“Sementara di Indonesia belum. Makanya kita bakal mengarah ke sana,” ungkap Teten, dilansir dari Kompas.com

Cek Artikel dan Berita yang Lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru