Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dihadiri 9 Hakim, MK Putuskan Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Hari Ini

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun hari ini, Senin (23/10). Berdasarkan jadwal, putusan tersebut akan dibacakan pukul 10.00 WIB, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan 9 hakim MK juga dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut, Senin (23/10/2023).

- Advertisement -

“Diagendakan dihadiri 9 hakim, dipimpin Pak Ketua,” tuturnya.

Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini, Senin (23/10). Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

- Advertisement -

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Masih di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus MK hari ini adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun, dilansir dari detikcom

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru