Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran Lengkap!

SuaraPemerintah.ID – Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta terakhir di Pilpres 2024.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari pasangan Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, sekitar pukul 11.50 WIB, Rabu (25/10).

- Advertisement -

“KPU mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan gabungan partai politik yang mulai dari mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana kita tahu dijadwalkan pendaftaran bakal calon adalah tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran tersebut.

Hasyim mengatakan, berdasarkan informasi tim kesekjenan KPU, berkas Prabowo-Gibran sudah lengkap.

- Advertisement -

“Dan berdasarkan info dari tim di Kesekjenan KPU melalui silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap,” ungkap Hasyim.

Tahap selanjutnya, KPU akan memberikan surat pengantar kepada bakal pasangan capres-cawapres untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Hal itu dilakukan penilaian tentang kemampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Tes kesehatan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di RSPAD Gatot Soebroto, di mana untuk Prabowo-Gibran dijadwalkan pada Kamis (26/10).

Hasyim pun mengucapkan terima kasih atas koordinasi dari pihak partai politik pendukung bakal pasangan capres-cawapres selama pendaftaran.

Menurutnya, pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada hari terakhir di mana jatuh pada hari Rabu merupakan hari keramat pemilu.

“Pada hari ini hari Rabu adalah hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saya kira kita tahu semua, hari Rabu itu hari keramatnya pemilu karena dari waktu ke waktu itu coblosnya hari Rabu,” jelasnya, dilansir dari antaranews

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru