SuaraPemerintah.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disetujui sebagai Undang-undang. Aturan tersebut membahas ASN yang tidak bekerja bisa diberhentikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, melihat ASN selama ini yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.
“Sebaliknya ASN yang tidak berkinerja, undang-undang ini memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” kata Azwar dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik. Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.
Kementerian PAN RB mencatat jumlah total ASN di seluruh Indonesia mencapai 4,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 77 persen kerja di instansi pemerintah daerah, 22,3 persen bekerja di instansi pemerintah pusat.
“Berdasarkan status, 84,9 persen pegawai berstatus PNS, sementara 15,1 persen pegawai adalah pegawai pemerintah perjanjian kerja atau P3K,” imbuh Azwar.
Dari segi usia, 31,5 persen dari seluruh ASN di kisaran 41-50 tahun, diikuti kelompok umur 51-60 tahun sebesar 32 persen. Lalu, ASN berusia 31-40 tahun mencapai 27,7 persen. Sementara kelompok 21-30 tahun memiliki persentase paling rendah 10,1 persen dari total ASN.
Salah satu isu dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” imbuh Azwar.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













