SuaraPemerintah.IDÂ – Sudah cek masa berlaku SIM kendaraan kamu? Kalau sudah saatnya perpanjang masa berlaku, sekarang kamu bisa perpanjang SIM online via aplikasi, lho!
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengurus dokumen berkendara sangatlah penting. Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas atau Korlantas meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI sejak tahun 2021.
Digital Korlantas POLRI dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara mereka secara online. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini masing-masing melalui Google Play Store ataupun App Store.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Syarat utama untuk memperpanjang SIM online adalah kamu harus memiliki SIM dengan masa berlaku yang aktif. Dirangkum dari berbagai sumber, minimal masa berlaku yang dimiliki SIM supaya bisa diperpanjang adalah 14 hari dan maksimal 90 hari.
Selain itu, ada beberapa dokumen digital lainnya yang perlu dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online sebagai berikut.
- SIM lama pengendara
- E-KTP atau KTP elektronik
- Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id
- Hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id
- Pas foto formal dengan latar atau background berwarna biru
- Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos
Sebelum meng-upload, pastikan setiap dokumen digital yang dimiliki nggak buram untuk menghindari penolakan dari pihak SATPAS ya
Cara Perpanjang SIM via Online
Setelah melengkapi syarat perpanjangan SIM online, berikut adalah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
- Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Sebagai informasi tambahan, proses perpanjang SIM secara online memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Selain itu, permintaan perpanjangan akan diproses di hari yang sama apabila diajukan pada jam 8 pagi hingga 3 sore.
Biaya Perpanjang SIMÂ
Apabila kamu mengajukan perpanjangan SIM secara online, ada sejumlah biaya yang harus dipersiapkan. Berikut adalah rincian biayanya.
- Tes RIKKES Jasmani dengan biaya sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.
- Tes Psikologi dengan biaya sebesar Rp37.500
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















