SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal digelarnya debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Debat tersebut nantinya akan digelar sebanyak lima kali.
Hal ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz. Namun, ia tetap memastikan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.
Rencananya, debat akan digelar sebanyak dua kali pada Desember 2023, dua kali pada Januari 2024, dan satu kali pada Februari 2024.
Dengan begitu dilansir daru CNCB Indonesia, berikut jadwal debat capres dan cawapres akan menjadi:
– Debat I tanggal 12 Desember 2023
– Debat II tanggal 22 Desember 2023
– Debat III tanggal 7 Januari 2024
– Debat IV tanggal 21 Januari 2024
– Debat V tanggal 4 Februari 2024
Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Debat akan dapat dibagi menjadi enam segmen.
Pada segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Di segmen kedua bakal ada pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Lalu di segmen ketiga, moderator akan menjelaskan kembali pendalaman visi, misi, dan program kerja. Di segmen keempat dan kelima, pasangan capres dan cawapres akan melakukan tanya jawab dan sanggahan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













