spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri ATR/BPN: 62 Kasus Mafia Tanah Telah Selesai, 159 Ditetapkan Tersangka

SuaraPemerintah.ID – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo memberikan tiga tugas kepada dirinya salah satunya mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Sebab itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, pada Rabu (08/11/23) di Mercure Hotel Kemayoran.

- Advertisement -

“Ketika saya dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Bapak Presiden memberikan tiga tugas utama kepada saya, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah,” ujar Menteri ATR/BPN saat membuka Rakor.

Berbagai cara pun dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan persoalan sengketa dan konflik pertanahan di nusantara.

- Advertisement -

“Sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI melalui Nota Kesepahaman Bersama. Kemudian dibentuklah Satgas (satuan tugas, red) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah,” tuturnya.

Menteri ATR/BPN juga berkata, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat, Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

“Alhamdulillah, di tahun 2023, 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah, telah berhasil diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka,” terang Menteri ATR/BPN.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, tujuan diadakan rapat koordinasi ini adalah untuk mengetahui perkembangan kasus dan sengketa pertanahan, termasuk kendala yang dihadapi. “Sehingga, kita bisa menentukan bagaimana bentuk penyelesaian penanganan kasus pertanahan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan penyerahan Piagam Penghargaan dan Pin Emas kepada 14 perwakilan provinsi yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Penyerahan penghargaan ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi/Kajati/Kapolda atau yang mewakili. Dalam penyerahan penghargaan ini terdapat tiga kategori, yaitu penyelesaian Target Operasi (TO) Utama dan Tambahan; Kategori Berani Lapor; serta Kategori Membantu ATR/BPN Menerima Unjuk Rasa.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin beserta jajaran; Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman; Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah se-Indonesia; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru