Rabu, Januari 28, 2026
BerandaBerita HumasSah! 1.709 Arsip DKPUS Babel Dimusnahkan, Rakhmadi Berharap Hal ini

Sah! 1.709 Arsip DKPUS Babel Dimusnahkan, Rakhmadi Berharap Hal ini

SuaraPemerintah.ID – Setelah melalui proses seleksi, identifikasi, penilaian dan penetapan, akhirnya pada Kamis (23/11/2023), sah 1.709 Arsip Negara yang berada di internal Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan arsip di DKPUS untuk masa tahun 2008-2016 menggunakan mesin penghancur kertas itu, simbolis pertama dilakukan oleh Kepala DKPUS Rakhmadi, diikuti Sekretaris DKPUS Yopi Wijaya, Kasubbag Umum DKPUS, Ian Gaurav Bhaskara, Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DKPUS, Yanti, Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno, Mirdayati.

- Advertisement -

Selanjutnya perwakilan Biro Hukum Setda Babel, Inpektorat, Bappeda, Baku, Dinas Pendidikan, dan sejumlah perwakilan OPD Pemprov lainnya.

Sementara untuk pembukaan kegiatan pemusnahan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang disaksikan secara langsung oleh Kepala DKPUS Babel, dan perwakilan Biro Hukum Setda Babel serta Inspektorat Babel di halaman Tengah Kantor DKPUS Babel Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang.

Kepala DKPUS Babel dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Kepala ANRI No. 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Dalam peraturan tersebut, kata Kepala DKPUS, dijelaskan bahwa pengurangan jumlah arsip dapat dilakukan dengan 3 cara, salah satunya melalui pemusnahan arsip.

“Pemusnahan arsip ini dapat dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan dalam jadwal retensi arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara,” paparnya.

Tujuannya, ditambahkan Rakhmadi, tidak lain adalah untuk memastikan agar arsip yang dimusnahkan tersebut adalah arsip yang benar- benar tidak memiliki nilai guna lagi, sehingga tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari.

Untuk arsip yang dimusnahkan pada kali kedua ini, disebutkan Rakhmadi, seluruhnya berjumlah 1.709 arsip, berasal dari bidang-bidang pada DKPUS Babel, diantaranya arsip DUPAK Pustakawan (2011-2016) sejumlah 21 arsip, SK dan Peraturan Perundangan-undangan 24 arsip, serta arsip lainnya.

“Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi perangkat daerah lainnya untuk mengurangi jumlah arsipnya melalui pemusnahan arsip. Kami harapkan kita bisa berkolaborasi dalam pemusnahan arsip di perangkat daerah masing-masing pada lain waktu,” harap Kepala DKPUS Rakhmadi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM