Kamis, November 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Uji Coba Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Sukses, Tinggal Tunggu Jokowi

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 14 rumah sakit. Hasilnya, disimpulkan bahwa untuk penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap.

“Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

- Advertisement -

Asih mengatakan penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan perpres tersebut kemungkinan akan terbit akhir tahun 2023.

“Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya perpres,” kata dia.

- Advertisement -

Asih mengatakan Perpres tersebut nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Dia mengatakan ada 12 indikator yang harus dipenuhi pihak rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPSJ Kesehatan.

“Jadi lebih terukur nantinya,” kata dia.

Selain soal standarisasi perawatan, dia mengatakan Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS ini. Dia mengatakan di proses penahapan itu, rumah sakit akan diberikan waktu untuk bisa memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta.

Asih mengatakan Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Dia memperkirakan bahwa Perpres itu akan terbit tahun ini.

Setelah Perpres terbit, kata dia, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan.

“Seharusnya akan terbit tahun ini,” kata dia.

Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Asih mengatakan penahapan pelaksanaan KRIS perlu dilakukan karena tidak semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah.

Dia mengatakan pemerintah memiliki 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. Dua belas indikator itu di antaranya, ventilasi, pencahayaan dan jumlah pasien setiap ruangan.

“Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu,” kata Asih.

Karena itu, kata dia, pemerintah akan memberlakukan KRIS secara bertahap dan memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan standar pemerintah.

“Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta,” kata dia, dilansir dari CNBC Indonesia

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru