Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kenali 5 Perbedaan e-KTP dan IKD: Wujud hingga Kegunaan

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD atau yang biasa disebut dengan KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan.

Saat ini, KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

- Advertisement -

IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. IKD memiliki berbagai keunggulan yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan secara digital.

“Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/12/2023).

- Advertisement -

Meski begitu Kemendagri menegaskan IKD ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.

Lantas apa perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan IKD? Berikut rinciannya:

1. Fisik
e-KTP berbentuk seperti kartu yang dapat disimpan dan disentuh secara fisik. Sedangkan KTP Digital atau IKD berupa gambar e-KTP dan QR Code yang tidak bisa dipegang secara fisik.

2. Penggunaan
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau Kecamatan setempat. Sementara itu, untuk KTP Digital penggunaannya cukup pakai Smartphone.

3. Keamanan
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas. Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam Smartphone.

4. Kegunaan
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama. Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

5. Kemudahan
Untuk penggunaan e-KTP dalam beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan.

Selain itu, pembuatan KTP Digital atau IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

Demikian informasi terkait perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan KTP Digital.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru