Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dana Desa Naik, Mendes PDTT: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan

SuaraPemerintah.ID – Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa sejak disalurkan pada 2015 lalu, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah meningkat tiga kali lipat pada 2023.

Kenaikan anggaran tersebut mengharuskan kewenangan desa juga turut meningkat.

- Advertisement -

Di antaranya meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.

“Naiknya dana desa juga harus diikuti oleh meningkatnya kewenangan desa. Jadi seluruh hak-hak kepala desa, perangkat desa agar masuk dalam satuan dana desa,” ungkap Mendes PDTT dalam kunjungannya ke Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Jumat (26/1/24).

- Advertisement -

Mendes PDTT memaparkan, pada tahun pertama diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa mencapai Rp20,8 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2023, angkanya naik hingga mencapai Rp70 triliun.

Sehingga, jumlah total rata-rata pertambahan dana desa adalah 21,3 persen per tahun.

“Dalam perjalanannya menekan angka kemiskinan di desa, dana desa berperan cukup signifikan mengurangi kemiskinan di setiap daerah,” tandas Mendes PDTT.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terjadi pengurangan angka kemiskinan di tingkat desa dengan cukup signifikan.

Pada 2015 misalnya, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 17,94 juta orang.

Dalam waktu delapan tahun jumlah tersebut berhasil dikurangi sebanyak 3,78 juta orang atau turun 21 persen.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru