berdasarkan pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Mengapa ASN Harus Netral? Hal ini untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

#ppidkabupatenlamandau
#portallamandaukab
#diskominfostandilamandau
#lamandaubergerakcepat
#pemiludamai
#pemilu2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini