SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia turut memberikan respon mengenai aturan yang mengizinkan presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya Pasal 281 Ayat 1, secara tegas memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk terlibat dalam kampanye politik.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presidcen, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ungkap Idham Holik yang dilansir dari detik.com pada Rabu (24/1/2024).
Namun, Idham menegaskan bahwa dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, ia menyebutkan bahwa presiden dan menteri juga wajib mengambil cuti sebagai syarat partisipasi dalam kegiatan kampanye.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Adapun terkait fasilitas pengamanan, Idham menyatakan bahwa presiden dan menteri dapat menggunakan fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, yang mengizinkan penggunaan fasilitas pengamanan sebagai pengecualian.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News