Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wajib Tahu! Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pemilu

SuaraPemerintah.ID – Indonesia sebentar lagi akan melangsungkan pesta demokrasi lima tahunan di 2024. Dijadwalkan pada 14 Februari 2024, Pemilu serentak ini akan dilaksanakan. Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

Dalam pemilu tersebut masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres).

- Advertisement -

Nah, bagi para pemilih pemula wajib mengetahui informasi saat proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.

Dokumen yang dibawa saat ke TPS
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

- Advertisement -

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Formulir tersebut biasanya dibagikan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Jika pemilih belum mendapatkan formulir tersebut, disarankan untuk segera menghubungi petugas KPPS.

Cara Cek Nama Terdaftar di TPS

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Lalu, klik menu “Cek DPT Online”
  • Anda selanjutnya akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
    Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, akan muncul nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat potensial TPS
  • Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Syarat Pemilih Pemilu 2024
Tidak semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan

Saat Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan diri dengan baik.

Dalam pemilihan umum, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif dan calon presiden.

Selain itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengambil e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

Formulir ini berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS dan akan dibagikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Jika Anda belum mendapatkan formulir tersebut, segera menghubungi petugas KPPS. Selanjutnya, dua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas KPPS di lokasi TPS.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru