Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Registrasi dan Aktivasi Sirekap Lewat HP, KPPS Wajib Tahu!

SuaraPemerintah.ID – Pada Pemilu 2024, penggunaan aplikasi Sirekap menjadi suatu keharusan bagi anggota KPPS yang ditunjuk sebagai operator Sirekap. Dengan aplikasi SIREKAP dapat membantu memfasilitasi dan memastikan integritas serta transparansi dalam penghitungan dan pelaporan hasil pemilu mulai dari menghitung, merekap, dan melaporkan hasil pemungutan suara.

SIREKAP adalah sebuah sistem informasi yang digunakan dalam pemilihan umum untuk merekam dan merekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh wilayah pemilihan.

- Advertisement -

Sistem ini berperan penting dalam menyediakan data yang akurat dan dapat dipercaya kepada publik serta pihak terkait lainnya, seperti penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu.

Untuk itu, petugas KPPS yang ditunjuk sebagai operator Sirekap wajib mengetahui proses registrasi dan aktivasi Sirekap melalui handphone dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut.

- Advertisement -

1. Persiapkan Handphone dan Unduh Aplikasi
Sebelum memulai proses registrasi, pastikan handphone yang akan digunakan memiliki nomor WhatsApp yang aktif, RAM, dan memori internal yang cukup untuk menjalankan aplikasi Sirekap. Selanjutnya, unduh aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari Play Store atau App Store, serta Google Authenticator yang akan digunakan untuk verifikasi.

2. Registrasi Akun Sirekap Melalui Telegram

  • Buka aplikasi Telegram dan cari SirekapPemilu2024bot.
  • Masukkan perintah format /activation NIK NomorHP (contoh: /activation 1234567890123456 081234567890).
  • Tunggu balasan bot yang berisi link aktivasi. Buka link tersebut di browser untuk verifikasi akun.

3. Login dan Aktivasi di Aplikasi Sirekap

  • Buka aplikasi Sirekap dan pilih Login sebagai Badan Adhoc.
  • Masukkan username dan password yang diberikan oleh bot Telegram.
  • Pilih Januari – ppk di profil dan scan barcode yang muncul menggunakan Google Authenticator.
  • Masukkan kode yang dihasilkan oleh Google Authenticator ke aplikasi Sirekap.

4. Unggah Hasil Pemungutan Suara
Setelah proses pemungutan suara selesai, unggah hasilnya ke aplikasi Sirekap dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi Sirekap dan klik Unggah Hasil.
  • Pilih jenis pemilihan (misalnya, Presiden dan Wakil Presiden) dan masukkan data hasil pemungutan sesuai formulir C1.
  • Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli.
  • Klik Simpan, dan aplikasi Sirekap akan mengirim data hasil pemungutan suara ke server KPU secara otomatis.

5. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
Setelah semua data berhasil diunggah, Anda dapat melihat rekapitulasi hasil pemungutan suara dengan menekan tombol Rekapitulasi di aplikasi Sirekap.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, registrasi dan aktivasi Sirekap melalui handphone akan berjalan lancar. Pastikan selalu memeriksa koneksi internet saat mengunggah hasil pemungutan suara untuk memastikan data terkirim dengan sempurna. Semoga artikel ini membantu dan mempermudah proses kerja anggota KPPS dalam menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru