SuaraPemerintah.IDÂ – Teruntuk masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta hari ini, Selasa (6/1).
Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat legal berkendara tersebut.
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di X (Twitter) merinci pelayanan dimulai pada pukul layanan 08.00 – 14.00 WIB di :
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














