Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemen PPPA dan Pemerintah DKI Jakarta Bersatu Lindungi Anak Korban TPPO

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak semua pihak untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang yang semakin sering terjadi dengan modus yang semakin bervariasi. Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menyatakan bahwa kasus TPPO dapat segera ditangani jika semua pihak berkolaborasi dan bertindak cepat dalam mencegah dan menangani masalah tersebut.

“Pencegahan dan penanganan kasus TPPO harus melibatkan semua pihak dengan sinergi dan kerjasama yang komprehensif serta berkelanjutan. Seperti kasus baru-baru ini di DKI Jakarta, di mana seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Sumatera Barat ditemukan terlantar di wilayah Jakarta Utara setelah diiming-imingi temannya untuk bekerja di daerah Padang, tetapi malah dibawa ke Jakarta dan ditinggalkan di area tol di Jakarta Utara,” ujar Ratna dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (24/2).

- Advertisement -

Ratna menjelaskan bahwa berkat koordinasi antara Kemen PPPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, diketahui bahwa korban telah ditemukan oleh seorang penjual kopi dan sudah diamankan oleh Dinas Sosial setempat. “Kami mengapresiasi keberanian penjual kopi yang membantu dan melindungi korban hingga diserahkan kepada Dinas Sosial setempat. Sekarang korban berada di tempat yang aman dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami siap memberikan layanan yang dibutuhkan oleh korban, baik pendampingan psikologis maupun hukum,” tambah Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan secara serius karena jaringan dan sindikatnya sudah meluas hingga ke mancanegara. Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan TPPO, salah satunya dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).

- Advertisement -

Dalam implementasi UU TPPO, beberapa peraturan pengikat telah diterbitkan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO; Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GT PP TPPO; dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

Kemen PPPA bertanggung jawab atas penyelenggaraan sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO. Selain itu, Kemen PPPA juga berperan sebagai koordinator sub GT PP TPPO dan telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan, termasuk peningkatan kapasitas SDM, khususnya anggota GT PP TPPO di tingkat provinsi melalui bimbingan teknis dan sosialisasi. Kemen PPPA juga terus berkoordinasi dengan anggota GT PP TPPO di tingkat provinsi dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

“Kemen PPPA berkomitmen untuk memperkuat gerakan pencegahan TPPO dan memberikan penanganan terbaik bagi korban dari awal hingga akhir. Koordinasi lintas sektor harus terus dilakukan untuk mencegah TPPO dan memberikan penanganan kepada korban,” tegas Ratna.

Priyadi Santosa, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, menambahkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan pendampingan psikologis kepada korban yang masih mengalami trauma.

“Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan korban sebelum membahas rencana pemulangan ke daerah asal dan keluarganya. Kepolisian juga telah memulai penyidikan terhadap kasus ini. Kami akan memastikan bahwa semua proses penanganan dan pendampingan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku melalui UPT PPPA DKI Jakarta,” ungkap Priyadi.

Kepala UPT PPPA DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati, menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi korban hingga kondisinya membaik secara fisik dan psikologis. “Kami akan terus mendampingi proses penyembuhan trauma korban sebelum membicarakan rencana pemulangan ke keluarga di daerah asal. Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pencegahan TPPO agar tidak ada lagi korban, terutama perempuan dan anak,” pungkas Tri.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru