SuaraPemerintah.ID – Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau disebut juga Publisher Rights. Perpres “Publisher Rights” tersebut menurut Jokowi, tidak berlaku bagi kreator konten.
Hal ini dikatakan Presiden Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta pada Selasa (20/2) sore. “Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2).
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah,” lanjut Jokowi.
Demi keberlanjutan industri media Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas. “Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia,” tambah Jokowi.
Jokowi juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air. Dengan hadirnya Perpes “Publisher Rights”, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.
“Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” lanjut Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menyoroti industri pers yang tengah dalam masa sulit di era platform digital ini. Untuk itu, Jokowi memerintahkan agar pemerintah tidak tinggal diam dan mulai mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.
Jokowi juga secara khusus meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers di Indonesia. “Berkali kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transofrmasi digital ini,” lanjut Jokowi.
Harapannya, kata Jokowi, perusahaan pers dapat terus memikirkan langkah-langkah kongkret dan strategis serta terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman. “Dengan begitu diharapkan perusahaan media nasional mampu berdiri tegak dan mandiri di tengah gempuran persaingan global,” kata Jokowi.
Merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari, Jokowi juga berpesan agar pers tetap harus menjadi salah satu pilar demokrasi. “Pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada ada, bukan asumsi, bukan seolah-olah ada,” tutup Jokowi.