SuaraPemerintah.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjamin penyusunan regulasi sektor kelautan dan perikanan memprioritaskan semangat menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.
“Lima kebijakan ekonomi biru terus didetailkan. Untuk itu saya minta biro hukum mengawal dengan teliti mana saja yang belum ada payung hukumnya, maka harus disiapkan dengan baik dan berkualitas. Kemudian nanti pada saat pemerintahan ini berakhir, bisa kita sampaikan melalui satu buku yang bisa digunakan juga dan dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang,” beber Trenggono dalam acara Forum Hukum KKP Tahun 2024 di Surabaya, Selasa (20/2) dalam rilis tertulis kkp.go.id.
Lima program ekonomi biru tersebut mencakup ekspansi kawasan konservasi laut, regulasi penangkapan ikan berdasarkan kuota yang terukur, pengembangan perikanan budidaya laut yang berkelanjutan di pesisir dan daratan, serta pengawasan dan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk upaya membersihkan sampah plastik di laut melalui partisipasi nelayan.
Implementasi kelima program tersebut bertujuan untuk mempromosikan pembangunan yang merata di wilayah pesisir dengan memperhatikan produksi perikanan yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem. Program ini juga mencakup perluasan kawasan konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Selain itu, lima program ekonomi biru merupakan bagian dari upaya KKP untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui sektor kelautan dan perikanan.
Beberapa regulasi yang telah dibuat mencakup Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No.27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Perpres 83 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plasik Sektor Kelautan dan Perikanan.
Selain upaya pembuatan regulasi, Trenggono menyoroti pentingnya sinegri dan kolaborasi dengan berbagai pihak mulai dari pemerintah, pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, hingga lembaga masyarakat untuk mencapai pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang bekelanjutan.
“Tanpa adanya dukungan aspek hukum yang berkualitas, efektif, implementatif, dan optimal, maka tujuan dari kebijakan tersebut akan sulit dicapai,” terangnya.
Hadirnya Forum Hukum ini menjadi wadah bagi KKP menyerap aspirasi konstruktif untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di masa yang akan datang. Lewat kegiatan ini diperoleh masukan, tanggapan, dan rumusan yang ideal terhadap dukungan hukum yang tepat dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita berharap di 2045 kita akan menuju Indonesia Emas dan laut kita sudah menjadi laut yang sehat, cara penangkapan kita di laut beradab, dan kemudian kita menjadi jagoan di bidang budidaya sektor perikanan, agar kita bisa memberikan sumbangsih perekonomian, khususnya di sektor perikanan melalui budidaya yang baik. Kemudian kita akan mengelola laut dengan cara dan tata kelola yang lebih baik lagi, dan sektor pariwisata bisa tertata dengan baik sehingga laut kita bisa sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Forum Hukum KKP 2024 dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, masyarakat, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Trenggono juga memberikan penghargaan kepada unit kerja yang memberikan advokasi hukum terbaik dan unit kerja yang memimpin pembentukan perancangan perundang-undangan terbaik di lingkup KKP.