Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini

SuaraPemerintah.ID Pemerintah saat ini sedang melakukan pembaruan dalam proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2024 melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi dan Komunikasi Sosial Next Generation) yang dikelola oleh Dinas Sosial di berbagai wilayah.

Sebelumnya, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan Kantor Pos pada awal bulan Februari 2024. Pencairan melalui KKS dilakukan dengan periode dua bulan (Januari hingga Februari), sementara pencairan melalui Kantor Pos dilakukan dengan periode tiga bulan (Januari hingga Maret 2024).

- Advertisement -

Untuk PKH yang akan dicairkan pada bulan Maret ini, hanya pemegang kartu KKS Merah Putih yang akan menerima dengan periode salur Maret hingga April 2024. Namun, status persiapan penyaluran PKH tahap 2 tahun 2024 masih dalam pembaruan.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, keterangan mengenai periode penyaluran PKH tahap 2 tahun 2024 masih kosong. Hal ini menandakan bahwa pemerintah sedang memperbarui status persiapan penyaluran tersebut.

- Advertisement -

Apabila status sudah muncul dengan periode salur yang jelas, langkah selanjutnya adalah pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Mencairkan (SPM). Setelah status SPM terbit, diperkirakan PKH akan dicairkan dalam waktu sekitar 14 hari ke kartu KKS masing-masing.

Dengan demikian, perkiraan pencairan PKH tahap 2 tahun 2024 adalah antara tanggal 25 hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Cara Cek Penerima Bansos Maret 2024

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser pilihan Anda.
  • Masukkan detail alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KK.
  • Input nama penerima manfaat sesuai KK.
  • Masukkan huruf kode captcha yang ditampilkan.

Rincian Bantuan PKH
Bantuan PKH ditargetkan kepada tujuh kategori masyarakat dengan kriteria khusus, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap.
  • Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
  • Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
  • Balita: Rp750.000 per tahap.
  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap.
  • Lansia: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru