Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ingat! 7 Ruas Tol Ini Gratis Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran

SuaraPemerintah.ID – Dalam upaya menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pihak terkait telah mengambil langkah strategis dengan membuka fungsional 7 ruas tol tanpa tarif di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Menurut Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi, tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang dapat digunakan secara darurat untuk memangkas waktu perjalanan menuju wilayah tertentu.

- Advertisement -

“Terdapat 7 ruas Jalan Tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, diantaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatera,” ujar Tulus dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Selasa (26/3/2024).

Melansir informasi dari detik.com, berikut tujuh ruas tol ini tanpa tarif selama mudik adalah:

- Advertisement -
  1. Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung 19,65 Km,
  2. Tol Jakarta- Cikampek II Selatan paket 3 Kutanegara-Sadang 8,5 Km.
  3. Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo seksi Colomadu-Klaten 22,3 Km.
  4. Tol Bangkinang-Koto Kampar24,7 Km,
  5. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura 9,47 Km dan Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak 47,15 Km.
  6. Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran 32,15 Km,
  7. Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas-Desa Sukamulya 21,2 Km.

Tulus menegaskan bahwa penggunaan tol fungsional ini tidak dikenai tarif alias gratis. Namun, pengendara tetap diminta untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan menggunakan kartu uang elektronik.

“Pada Jalan Tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas,” tambahnya.

Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.

Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru