SuaraPemerintah.IDÂ – Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim yang sehat secara fisik dan mental. Namun, bagi beberapa orang, seperti ibu hamil, kehamilan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi kemampuan untuk berpuasa secara penuh.
Dalam agama Islam, terdapat keringanan bagi individu yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan tertentu, termasuk ibu hamil. Salah satu bentuk keringanan ini adalah pembayaran fidyah puasa.
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban ibadah puasa bulan Ramadhan. Tentu, ada beberapa kriteria bagi seorang muslim atau muslimah diperbolehkan membayar fidyah.
Puasa menjadi tidak wajib bagi mereka yang sedang dalam kondisi sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui. Mereka diberi keringanan untuk meninggalkan puasa.
Meski begitu, mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari. Berbeda dengan lainnya, khusus untuk wanita hamil atau ibu menyusui, qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil:
1. Keringan Uzur Syar’i
Menurut sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar’i. Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
2. Waktu Membayar Fidyah
Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
4. Membayar dengan Uang
Ketentuan lainnya adalah membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















