SuaraPemerintah.ID – Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Setjen Kemenkumham) telah menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen ini dinyatakan melalui Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diadakan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 27 Maret 2024.
Masjuno, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham, menjelaskan bahwa deklarasi ini adalah bukti nyata dari tekad dan semangat bersama untuk memberikan pelayanan publik yang memprioritaskan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan peningkatan HAM bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Deklarasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, tidak diskriminatif, dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak,” ujar Masjuno dalam sambutannya di Graha Pengayoman, Jakarta.
Sementara itu, G.A.P. Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM, menjelaskan tentang tiga indikator pelayanan publik berbasis HAM. Pertama adalah ketersediaan aksesibilitas, termasuk maklumat pelayanan, informasi layanan, serta alat bantu dan tanda bagi pengunjung kelompok rentan.
Indikator kedua adalah ketersediaan sarana dan prasarana, seperti ruang laktasi bagi ibu menyusui, toilet yang ramah disabilitas, dan ruang penitipan anak. Indikator ketiga yang tak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk melayani pengunjung kelompok rentan.
“Kini sangat diperlukan petugas yang dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Oleh karena itu, rencananya akan diselenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas layanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat lebih memaksimalkan pelayanan publik berbasis HAM,” tambah Suwardani.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














