Rabu, Februari 4, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS, Cek Syarat dan Caranya di Sini!

SuaraPemerintah.ID – Berita gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negara. BKN mengatakan bahwa para PPPK berkesempatan beras menjadi PNS dengan melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” kata Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

- Advertisement -

Eko Wibowo, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, meminta pemerintah untuk mengangkat guru PPPK menjadi PNS. Alasannya, guru adalah profesi yang membutuhkan sistem kerja yang berkelanjutan, tidak terikat kontrak.

“Guru harus bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa khawatir kontraknya habis,” ujar Pak Ekowi, sapaan akrabnya.

- Advertisement -

Senada dengan Pak Ekowi, Ajun, seorang ASN PPPK tenaga kesehatan dan mantan ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ponorogo, menilai PPPK hanya berbeda nama dengan ASN.

Perlakuannya, menurut Ajun, seperti honorer berpakaian bagus.“PPPK seperti buruh yang bisa diberhentikan sewaktu-waktu,” kata Ajun.“Pengalaman kerja belasan tahun kami hilang begitu jadi PPPK, sedangkan honorer K2 yang diangkat PNS malah dihitung masa kerjanya,” berkata Ajun.

Kedua para pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang berasal dari honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun layak diangkat menjadi PNS.

Syarat PPPK Menjadi PNS

  • Merupakan ASN PPPK yang memenuhi syarat.
  • Lulus tes CPNS 2024 yang menggunakan sistem CAT BKN untuk SKD dan SKB.

Persyaratan Umum CPNS 2024

  1. WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  3. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan dari Disdukcapil.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai.
  5. Pas Foto dan Swafoto.
  6. Dokumen lain sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Cara Daftar CPNS 2024

  1. Buka situs SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
  2. Buat akun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Login dengan NIK dan password.
  4. Isi biodata dengan lengkap dan akurat.
  5. Pilih jenis seleksi, formasi instansi, dan jabatan.
  6. Lengkapi data pendidikan dengan benar.
  7. Unggah dokumen persyaratan.
  8. Cek kembali kelengkapan data dan dokumen.
  9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  10. Tunggu verifikasi dokumen oleh verifikator.
  11. Cetak kartu ujian bagi pelamar yang lolos verifikasi.

Jika Anda seorang pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Pertama, perlu diingat bahwa PPPK hanya bisa diangkat menjadi PNS jika melalui proses seleksi CPNS.

Ini disebabkan karena PPPK merupakan pegawai kontrak dan memiliki masa kerja terbatas, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap dan tidak memiliki batas waktu kerja.

Jika Anda berhasil melalui seleksi CPNS, Anda akan mendapatkan status sebagai PNS dan akan diangkat secara resmi. Namun, jika Anda tidak berhasil melalui seleksi, Anda masih dapat menjabat sebagai PPPK.

Jangan ragu untuk mengikuti prosedur yang diberikan BKN untuk melamar CPNS, karena itu adalah langkah yang wajib dilakukan jika Anda ingin menjadi PNS. Semoga Anda berhasil dalam melamar CPNS dan dapat mendapatkan status sebagai PNS.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru