SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan rekapitulasi suara Pemilihan Presiden Pemilu 2024 di 33 Provinsi, sisanya 5 provinsi belum terekapitulasi. Diketahui, KPU hanya memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa rekapitulasi suara nasional di lima provinsi tersebut direncanakan dilakukan hari ini, Senin (18/3/2024) pukul 10.00 WIB. Rekapitulasi tersebut akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Rencana rekap nasional Senin, 18 Maret 2024, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat,” kata Hasyim kepada wartawan yang dilansir dari detik.com.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, juga menyampaikan bahwa rencananya wilayah Perwakilan Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur juga akan melaksanakan rekapitulasi nasional hari ini.
Dengan demikian, secara total akan ada enam wilayah yang akan melakukan rekapitulasi tingkat nasional.
“(Kuala Lumpur) hari ini. Total enam wilayah (hari ini),” kata Idham saat dihubungi.
Sebagai informasi, dari total 38 provinsi di Indonesia, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Sementara itu, di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah menyelesaikan rekapitulasi nasional. Namun, masih ada satu PPLN yang belum menyelesaikan rekapitulasi nasional, yaitu PPLN Kuala Lumpur. Hal ini disebabkan karena PPLN Kuala Lumpur harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












